Pengertian Pajak terdapat pada UU KUP pasal 1 ayat 1 yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
berikut saya berikan definisi pajak menurut beberapa ahli:
- Definisi Prancis, dalam buku Leory Beaulieu, 1906, berbunyi "Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah."
- Definisi Mr.Dr.N.J. Feldmann dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia yang berbunyi "pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang diterapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum."
- Definisi Dr.Soeparman Soehamidjaja dalam disertasinya yang berjudul "Pajak berdasarkan Asas gotong royong", yang berbunyi "Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum."
- Definisi Prof.Dr. Rochmat Soemitro, S.H. : "Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum."
dari beberapa definisi diatas terdapat ciri-ciri yang melekat pada Pajak, berikut ini adalah ciri-cirinya:
- Pajak terutang oleh orang pribadi atau badan
- Pajak dipungut berdasarkan UU sehingga bersifat memaksa dan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak adanya kontraprestasi individual secara langsung yang diberikan oleh pemerintah
- Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah (sifat budgeter/anggaran)
- Pajak juga memiliki fungsi regulatif yaitu mengatur kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Ciri-ciri diatas dapat kita gunakan untuk membedakan antara pajak, retribusi, atau sumbangan.
Demikian adalah gambaran pajak secara umum, bagi mahasiswa/pelajar dan masyarakat yang ingin mengetahui tentang pajak lebih lanjut saya sarankan untuk membeli buku "PENGANTAR ILMU HUKUM PAJAK" yang didalamnya memuat tentang:
- Definisi Pajak
- Asas-asas pemungutan pajak
- Pembagian hukum pajak
- Pembedaan pajak dan pembagiannya
- Utang pajak
- Peradilan dalam hukum pajak
- Penafsiran dalam hukum pajak
- Tarif pajak
- Penagihan pajak
- Fungsi dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar