18 Mar 2013

Pengertian dan ciri-ciri pajak


Pengertian Pajak terdapat pada UU KUP pasal 1 ayat 1 yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

berikut saya berikan definisi pajak menurut beberapa ahli:

  • Definisi Prancis, dalam buku Leory Beaulieu, 1906, berbunyi "Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah."
  • Definisi Mr.Dr.N.J. Feldmann  dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia yang berbunyi "pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang diterapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum."
  • Definisi Dr.Soeparman Soehamidjaja dalam disertasinya yang berjudul "Pajak berdasarkan Asas gotong royong", yang berbunyi "Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum."
  • Definisi Prof.Dr. Rochmat Soemitro, S.H. : "Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum."
dari beberapa definisi diatas terdapat ciri-ciri yang melekat pada Pajak, berikut ini adalah ciri-cirinya
  1. Pajak terutang oleh orang pribadi atau badan
  2. Pajak dipungut berdasarkan UU sehingga bersifat memaksa dan mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Tidak adanya kontraprestasi individual secara langsung yang diberikan oleh pemerintah
  4. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah
  5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah (sifat budgeter/anggaran)
  6. Pajak juga memiliki fungsi regulatif yaitu mengatur kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Ciri-ciri diatas dapat kita gunakan untuk membedakan antara pajak, retribusi, atau sumbangan.

Demikian adalah gambaran pajak secara umum, bagi mahasiswa/pelajar dan masyarakat yang ingin mengetahui tentang pajak lebih lanjut saya sarankan untuk membeli buku "PENGANTAR ILMU HUKUM PAJAK" yang didalamnya memuat tentang:
  • Definisi Pajak
  • Asas-asas pemungutan pajak
  • Pembagian hukum pajak
  • Pembedaan pajak dan pembagiannya
  • Utang pajak
  • Peradilan dalam hukum pajak
  • Penafsiran dalam hukum pajak
  • Tarif pajak
  • Penagihan pajak
  • Fungsi dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar