18 Mar 2013

Jenis Pajak


Berikut ini adalah berbagai macam jenis pajak, yaitu:
  1. PPh pasal 21: Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi penghasilan atas penghasilan seubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh WP OP dalam negeri.
  2. PPh pasal 22: Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh MENKEU atas: (1) Pembelian barang oleh instansi pemerintah (2) kegiatan di bidang Impor (3) Produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, semen, otomotif (4) Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (5) Pemungutan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  3. PPh pasal 24: Pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima/diperoleh WP dalam negeri.
  4. PPh pasal 26: Pemotongan PPh yang dilakukan sehubungan dengan pembayaran bunga, deviden dan royalti kepada WP luar negeri baik WP OP maupun Badan. tarif sesuai dengan tax treaty.
  5. PPh final pasal 4 ayat 2
  6. PPh pasal 15
  7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  9. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  10. Bea Meterai (BM)
(sumber: website direktorat jenderal pajak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar