Berikut ini adalah berbagai macam jenis pajak, yaitu:
- PPh pasal 21: Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi penghasilan atas penghasilan seubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh WP OP dalam negeri.
- PPh pasal 22: Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh MENKEU atas: (1) Pembelian barang oleh instansi pemerintah (2) kegiatan di bidang Impor (3) Produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, semen, otomotif (4) Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (5) Pemungutan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
- PPh pasal 24: Pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima/diperoleh WP dalam negeri.
- PPh pasal 26: Pemotongan PPh yang dilakukan sehubungan dengan pembayaran bunga, deviden dan royalti kepada WP luar negeri baik WP OP maupun Badan. tarif sesuai dengan tax treaty.
- PPh final pasal 4 ayat 2
- PPh pasal 15
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Meterai (BM)
(sumber: website direktorat jenderal pajak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar