18 Mar 2013

Pengertian dan ciri-ciri pajak


Pengertian Pajak terdapat pada UU KUP pasal 1 ayat 1 yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

berikut saya berikan definisi pajak menurut beberapa ahli:

  • Definisi Prancis, dalam buku Leory Beaulieu, 1906, berbunyi "Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah."
  • Definisi Mr.Dr.N.J. Feldmann  dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia yang berbunyi "pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang diterapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum."
  • Definisi Dr.Soeparman Soehamidjaja dalam disertasinya yang berjudul "Pajak berdasarkan Asas gotong royong", yang berbunyi "Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum."
  • Definisi Prof.Dr. Rochmat Soemitro, S.H. : "Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum."
dari beberapa definisi diatas terdapat ciri-ciri yang melekat pada Pajak, berikut ini adalah ciri-cirinya
  1. Pajak terutang oleh orang pribadi atau badan
  2. Pajak dipungut berdasarkan UU sehingga bersifat memaksa dan mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Tidak adanya kontraprestasi individual secara langsung yang diberikan oleh pemerintah
  4. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah
  5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah (sifat budgeter/anggaran)
  6. Pajak juga memiliki fungsi regulatif yaitu mengatur kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Ciri-ciri diatas dapat kita gunakan untuk membedakan antara pajak, retribusi, atau sumbangan.

Demikian adalah gambaran pajak secara umum, bagi mahasiswa/pelajar dan masyarakat yang ingin mengetahui tentang pajak lebih lanjut saya sarankan untuk membeli buku "PENGANTAR ILMU HUKUM PAJAK" yang didalamnya memuat tentang:
  • Definisi Pajak
  • Asas-asas pemungutan pajak
  • Pembagian hukum pajak
  • Pembedaan pajak dan pembagiannya
  • Utang pajak
  • Peradilan dalam hukum pajak
  • Penafsiran dalam hukum pajak
  • Tarif pajak
  • Penagihan pajak
  • Fungsi dsb.

Jenis Pajak


Berikut ini adalah berbagai macam jenis pajak, yaitu:
  1. PPh pasal 21: Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi penghasilan atas penghasilan seubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh WP OP dalam negeri.
  2. PPh pasal 22: Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh MENKEU atas: (1) Pembelian barang oleh instansi pemerintah (2) kegiatan di bidang Impor (3) Produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, semen, otomotif (4) Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (5) Pemungutan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  3. PPh pasal 24: Pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima/diperoleh WP dalam negeri.
  4. PPh pasal 26: Pemotongan PPh yang dilakukan sehubungan dengan pembayaran bunga, deviden dan royalti kepada WP luar negeri baik WP OP maupun Badan. tarif sesuai dengan tax treaty.
  5. PPh final pasal 4 ayat 2
  6. PPh pasal 15
  7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  9. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  10. Bea Meterai (BM)
(sumber: website direktorat jenderal pajak)

Pajak Bukti Cinta Tanah Air

Masyarakat Indonesia tentu sudah sering mendengar kata-kata "PAJAK". Tetapi dari fakta yang saya lihat di Masyarakat sendiri, sebagian besar dari mereka masih awam tentang peraturan perpajakan bahkan tentang  untuk apa mereka membayar pajak itu sendiri.

Dengan kondisi seperti ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi negara kita. Berbagai usaha harus dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan pentingnya Pajak bagi kelangsungan rumah tangga negara kita tercinta ini.

Masyarakat yang baik seharusnya membantu pemerintah mengatasi persoalan ini dengan belajar mengenai peraturan-peraturan perpajakan sehingga terwujudlah cita-cita negara kita yaitu, rakyat yang sadar mengenai pajak. 

Dengan membuat blog ini saya berharap rekan-rekan sekalian dapat memahami peraturan perpajakan dengan mudah dan membuat kita semakin cinta "PAJAK".